"siMardi" Permudah Penataan Arsip di Kabupaten Demak
DEMAK – Sebagai wujud komitmen dan amanat UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dalam upaya mewujudkan administrasi, penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Demak yang bersih dan akuntabel serta peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komperehensip dan terpadu. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak Dra. Tatik Rumiyati rencananya pada tanggal 15 dan 16 Januari 2019 ini akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Wedung dan Kecamatan Kebonagung berkaitan pelaksanakan kegiatan penataan kearsipan. “Dengan begitu diharapkan desa-desa akan lebih mudah dalam mengelola kerasipannya,” tambah Tatik saat ditemui di sela kesibukannya, Jum’at (11/1). Sementara, Kasi Penataan dan Layanan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Demak Yahya,S. IP menjelaskan, kegiatan penataan Kearsipan yang akan diikuti oleh seluruh Desa di Kecamatan Wedung dan Kebonagung tersebut akan menggunakan aplikasi “SIMARDI” (Sistem Informasi Manajemen Arsip Dinamis). “Aplikasi tersebut merupakan aplikasi baru yang dimiliki Dinperpusar Kabupaten Demak di tahun 2019 ini,” katanya. Yahya juga menjelaskan, Progam aplikasi kearsipan “SiMARDi” merupakan salah satu aplikasi kearsipan yang dapat diterapkan di seluruh unit pengendali surat instansi Pemerintah, dengan kemampuan pengolahannya secara sistematis dan aplikatif dapat membantu pengelolaan kearsipan secara menyeluruh, baik penempatan klasifikasi yang tepat dan cepat, penertiban sistem penataan berkas yang baik, penelurusan data arsip yang cepat dan akurat serta dapat menuntun dalam melakukan penyusutan arsip yang tersebar di seluruh OPD. Selain itu, lanjut Yahya, Dinperpusar pada tahun 2018 melalui bidang kearsipan juga melaksanakan penataan dan layanan kearsipan di 14 Desa diseluruh Kecamatan Se Kabupaten Demak. Dari hasil kegiatan tersebut banyak ditemukan hal posistif, Kearsipan desa yang sebelumnya belum baik, setelah mendapatkan pelatihan hasilnya sangat signifikan. Pihak Pemerintahan Desa juga mengaku pihaknya merasakan kemudahan dalam Penataan kearsipan. Berdasarkan hal itu, muncul banyak sekali usulan dari Kepala Desa untuk melanjutkan sosialisasi SiMARDI bagi seluruh desa di Kabupaten Demak pada tahun 2019 ini. “Dinperpusar juga ajak PDAM, KPU, Organisasi PKK, bahkan Kerasipan di Sekretariat Daerah Kabupaten Demak dan di BKPP Kabupaten Demak untuk mengelola arsip dengan baik,” pungkas Yahya. (Humas Demak)